Rabu, Mei 06, 2009

Transformasi Kesalehan dalam Politik (II)

Oleh Hendar Riyadi
Diterbitkan dalam Buletin Gema Mujahidin
Edisi 14 (10 April 2009)


Spiritualitas Kekuasaan
Perebutan kekuasaan pada dirinya memiliki nilai positif bila didasarkan pada otoritas. Sebaliknya, dapat bernilai negatif, bahkan mungkin akan menjadi suatu kejahatan bila perebutan kekuasaan tersebut tanpa berdasar otoritas. Apa yang dimaksud dengan otoritas (authority), bukan kewenangan atau kuasa untuk memerintah. Dalam pemahaman ini, mungkin semua orang berhak berkuasa. Tapi, makna otoritas yang dimaksudkan, sebagaimana makna aslinya adalah suatu dasar yang kuat untuk mengetahui dan bertindak (Pritjof Capra, 2009: 103). Dalam pengertian terakhir ini, dasar perebutan kekuasaan adalah kharisma, moralitas, pengetahuan, kebijaksanaan dan pengalaman mengarahkan tindakan masyarakat secara bijaksana dan efektif. Atas dasar itu, maka masyarakat akan memberikan “jubah kekuasaan” untuk kewenangan memerintah. Itulah dasar kekuasaan yang secara sosial dan kultural bersifat dan berdampak positif, karena di dalam dirinya sendiri ada nilai etis dan estetis. Namun, terkadang dan malah ini yang kerapkali terjadi, otoritas sejati tersebut telah berganti dengan pengendalian kuasa uang. Dalam realitas kuasa uang, “legitimasi otoritas” menjadi kurang dipertimbangkan, karena semua kuasa dapat dibeli dan dikendalikan oleh uang. Maka merebaklah kontrak-kontrak politik yang bernilai pragmatis untuk sebuah jabatan dan kekuasaan.
Lalu, bagaimana dengan agama sendiri dalam mendudukan kekuasaan itu? Pertanyaan ini penting dalam rangka merumuskan apa yang penulis sebut dengan “spiritualitas kekuasaan”. Suatu prinsip nilai yang menjadi kaidah dan norma dalam persaingan dan perebutan kekuasaan. Dalam agama, kehendak untuk berkuasa serta bersaing memperebutkan kekuasaan, tidaklah dilarang. Bahkan agama itu sendiri membutuhkan perebutan kekuasaan (relasi kuasa). Sebab, tanpa kekuasaan (baik kuasa politik maupun kuasa ekonomi), agama pun sulit untuk dipertahankan. Hanya saja, dalam masalah persaingan dan perebutan kekuasaan tersebut, agama memberikan kaidah-kaidah dan norma-norma yang harus diikuti dalam rangka menjaga nilai kesucian dari kekuasaan itu sendiri.
Kaidah dan norma agama tentang kekuasaan tersebut adalah bahwa perebutan kekuasaan harus diorientasikan untuk penegakan dan didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan dan peradaban. Hal ini merujuk kepada teladan luhur yang dipesankan Al-Quran surat al-An’am ayat 151-153: “Katakanlah: Mari kubacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apapun; dan berbuatlah baik kepada ibu-bapakmu; janganlah membunuh anak-anakmu karena dalih kemiskinan. Kami memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Janganlah lakukan perbuatan keji yang terbuka ataupun yang tersembunyi; janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan adil dan menurut hukum. Demikian Dia memerintahkan kamu supaya kamu mengerti. Janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali untuk memperbaikinya dengan cara yang lebih baik, sampai ia mencapai usia dewasa. Penuhilah takaran dan neraca dengan adil; Kami tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya; dan bila kamu berbicara, bicarah sejujurnya sekalipun mengenai kerabat; dan penuhilah janji dengan Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kamu supaya kamu ingat”. Dan bahwa ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), sehingga menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.
Menurut Muhammad Syahrur (2002: 36-40) dan M. Quraish Shihab (2003: 237), ayat di atas berisi sepuluh wasiat Tuhan. Wasiat pertama adalah tauhid, lâ tusyrikû bihi syai`a (janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan apapun). Wasiat kedua, berbuat baik kepada kedua orang tua (wa bi al-wâlidaini ihsâna). Wasiat ketiga, jangan membunuh anak karena takut miskin (wa lâ taqtulû awlâdakum min imlâq). Wasiat keempat, jangan mendekati kekejian, baik yang tampak ataupun tersembunyi (wa lâ taqrabû al-fawâhisya mâ zhahara minhâ wa mâ bathana). Wasiat kelima, jangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan sebab yang benar (wa lâ taqtulû al-nafsa al-ladzî harrama Allâhu illâ bi al-haq). Wasiat keenam, jangan mendekati harta anak yatim kecuali demi kebaikan (wa lâ taqrabû mâla al-yatîma illâ bi al-latî hiya ahsan). Wasiat ketujuh, memenuhi takaran dan timbangan dengan adil (wa awfû al-kayla wa al-mîzâna bi al-qisthi). Wasiat kedelapan, berkata yang adil walaupun kepada kerabat (wa idzâ qultum fa’dilû walaw kâna dzâ qurbâ). Wasiat kesembilan, memenuhi janji Allah (wa bi ‘ahdi Allâhi awfûi). Wasiat kesepuluh, mengikuti jalan Tuhan dan tidak mengikuti jalan-jalan yang lain (wa anna hadzâ shirâthî mustaqîmâ fa al-tabi’ûhu wa lâ tattabi’û al-subula).
Bila dikaitkan dengan wacana kekuasaan, kesepuluh wasiat Tuhan di atas memberikan pesan dan teladan-teladan luhur yang dapat dijadikan landasan bagi pengembangan wawasan spiritualitas kekuasaan. Secara umum, wasiat Tuhan di atas, dapat diturunkan menjadi tiga kaidah kekuasaan, yaitu kaidah ketuhanan (wasiat ke-1 dan 9); kaidah kemanusiaan (wasiat ke-2, 3 dan 6); dan kaidah peradaban (wasiat ke-4, 5, 7, 8 dan 10).
Kaidah pertama (ketuhanan) dimaksudkan bahwa perebutan kekuasaan harus diorientasikan sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan (tauhid). Bukan sebaliknya sebagai bentuk pembangkangan kepada Tuhan dengan menjadikan kekuasaan itu sebagai “berhala” yang menjatuhkan nilai-nilai ruhani atau spiritualitas. Kekuasaan bukanlah sebagai tujuan segalanya, melainkan hanya salah satu perwujudan pengabdian (taqarrub) kepada Allah. Dalam bahasa lain, kekuasaan hanyalah suatu usaha untuk dapat menaikkan nilai ruhani atau spiritualitas diri sehingga dapat mengelola alam/masyarakat sesuai kehendak Tuhan (mendatangkan ridha Allah dan kemaslahatan bagi kemanusiaan). Kaidah ketuhanan ini sangat penting, karena pelanggaran terhadap kaidah ini akan berdampak luas pada dimensi kemanusiaan dan peradaban.
Kaidah kedua adalah kemanusiaan. Kaidah ini dimaksudkan bahwa perebutan kekuasaan harus diorientasikan (memiliki komitmen) untuk melakukan pemihakan dan pembelaan terhadap kaum dhu’afa dan mustadh’afin (lemah, tersisih dan tertindas), serta untuk penegakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, kekuasaan bukan sekedar untuk memajukan diri dan kepentingan kelompok atau memaksakan nilai-nilai pribadi religius dan sosial kepada pihak lain, dan apalagi sekedar mengakumulasi kekayaan melalui proyek-proyek tertentu berdasar etika keserakahan. Sebaliknya, perebutan kekuasaan seharusnya diarahkan untuk pemihakan dan pembelaan kaum lemah-tertindas serta mengembalikan hak-hak sosial dan politik mereka secara berkeadilan.
Sedang kaidah kekuasaan ketiga, yakni kaidah peradaban, dimaksudkan bahwa perebutan kekuasaan harus diorientasikan (memiliki komitmen) untuk menciptakan masyarakat yang beradab dan berperadaban. Bukan sebaliknya seperti yang sekarang banyak terjadi, perebutan kekuasaan justru menciptakan masyarakat barbar (tidak beradab), di mana uang menjadi orientasi kekuasaan, ketidakjujuran menjadi sistem nilai, serta kecurangan, tipu daya dan pembunuhan karakter menjadi seni berpolitik.
Oleh karena itu, meski perebutan kekuasaan selalu mengandaikan adanya kepentingan-kepentingan lain, terlebih ekonomi, tetapi, kaidah-kaidah relasi kuasa di atas sepatutnya dipertimbangkan dalam rangka menjaga nilai kesucian atau spiritualitas dari kekuasaan tersebut. Yaitu, sebagai sarana pengabdian dan taqarrub kepada Allah, sebagai upaya pembelaan kaum lemah-tertindas dan penegakan keadilan serta penciptaan masyarakat yang beradab. Suatu transformasi kesalehan di duni politik atau kekuasaan. Dengan demikian, jika kesucian kekuasaan ini menjadi pijakan sekaligus tujuan dalam perebutan kekuasaan, maka tidak seharusnya terjadi praktek saling menyerang, money politics, ketidakjujuran publik, tipu-menipu, negative campaign dan saling bunuh karakter yang tidak berketuhanan, berkemanusiaan dan tidak berperadaban. Wallahu a’lam.

(Penulis Dosen STAI Muhammadiyah, Bandung, Ketua Badan Ta'mir Masjid Raya Mujahidin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar